Pro-Kontra Oral Seks Dalam Islam. Sebagian besar
dari Anda mungkin sudah mengetahui tentang oral seks. Oral seks dianggap
penting karena dapat membantu meningkatkan gairah seksual. Dalam
pandangan Islam, terdapat pendapat yang berbeda mengenai oral seks ini.
Berikut ini adalah ulasan tentang hukum oral seks dalam pandangan Islam.
Pendapat yang melarang oral seks mengatakan bahwa oral seks tidak
sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya, hubungan seks dilakukan
untuk tujuan memperoleh keturunan. Sedangkan oral seks, tidak dapat
menghasilkan keturunan.
Oleh karena itulah, oral seks dilarang. Saat sepasang suami istri
melakukan hubungan seks, hal itu seharusnya dilakukan di tempat yang
semestinya.
Menurut informasi yang dilansir situs eramuslim.com, cairan yang
keluar dari organ seksual pria dianggap najis. Jika cairan tersebut
masuk kedalam perut, maka dapat menyebabkan penyakit. Pendapat ini
disampaikan oleh salah seorang ulama di Saudi Arabia yaitu Asy-Syaikh Al
‘Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi – seperti informasi yang dilansir
situs islampos.com.
Sedangkan pendapat yang memperbolehkan oral seks mengatakan bahwa
pasangan suami istri berhak untuk melakukan foreplay pada awal hubungan
seks. Oral seks merupakan salah satu cara untuk meningkatkan gairah
seksual bagi pria. Jika ada pendapat bahwa melihat atau menyentuh organ
seksual pasangannya tidak dianjurkan dalam hubungan seks, hal itu
dibantah oleh ulama yang setuju dilakukan oral seks.
Menurut dua ahli Fiqih di Universitas Al-Azhar, Prof. DR. Ali Al
Jumu’ah dan Dr. Sabri Abdur Rauf, oral seks diperbolehkan untuk
dilakukan jika memang dapat memberikan kepuasan kepada suami dan istri
saat becinta agar terhindar dari perbuatan zina.
Nah, itulah beberapa pendapat tentang hukum oral seks. Keputusan
untuk melakukannya atau tidak itu berada di tangan Anda. Semoga
informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)